Terkaitnya dengan putusan Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Pelindo I tidak diperbolehkan
beroperasi di Pelabuhan Belawan, Medan,
Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang dihimpun Media ini, PN Medan menyatakan M Hafizham sebagai
penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha dan dengan
keputusan tersebut juga telah membatalkan serta tidak sah sertifikat
kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15
Ha.
Humas Pelindo I, M Eriansyah mengatakan bahwa putusan ini tentu sangat tidak
berimbang,“ Karena selama pemeriksaan perkara perdata tersebut dari tingkat PN
Medan dan tingkat Kasasi di MA RI, Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara tidak secara objektif sebab M Hafizham tidak memiliki satu pun dokumen
surat atau bukti kepemilikan yang kuat atas tanah tersebut. Sedangkan Pelindo I
mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli ” kata Eriansyah.
Lanjut Eriansyah, penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya hanya
berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan dan tidak
pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang asli selama di persidangan. Tetapi gugatannya
justru dimenangkan," Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan atas
hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu sertifikat Hak
Pengelolaan No. 1/ Belawan I tanggal 3 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha yang
termasuk didalamnya tanah 10 Ha yang dikenal dengan tanah lokasi Pantai Anjing "
Ungkap Eriansyah yang didampingi Tim Hukum dan Kuasa Hukum Pelindo I dari
kantor Pengacara Junaidi Albab Setiawan serta Ketua DPC Serikat Pekerja
pelabuhan I kantor Pusat, Kamal Akhyar.
Sementara saat ini, lokasi tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar
masuk ke dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok
Sumatera Utara," Dengan keputusan tersebut, jika dibatalkannya HPL
Pelabuhan Belawan maka banyak kerugian yang akan dialami, tak hanya Pelindo I,
namun masyarakat Medan
khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya " Tutur Eriansyah.(Hamnas)
Post a Comment