Sidang Perdana Terdakwa Marini Kasus Pengancaman Di PN Belawan



Belawan.Metro Sumut
Sidang perdana terdakwa terkait Marini kasus pengancaman dengan menggunakan parang mulai disidangkan Pengadilan Negeri Belawan kamis (30/4/2015).

Terdakwa Marini warga jalan Jala 10 lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan medan marelan di dakwa melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Heri Sugiarto (37) Korban pengancaman warga  jalan Marelan V lingkungan 16 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan mengatakan Mariani telah mengancamnya dengan parang, Kejadian itu berawal dari pematokan tanah milik wiliian (ayem) yang telah diserobot oleh marini. Heri yang mendapat perintah dari majikannya untuk mematok langsung kelokasi ditemani ayem (pemilik tanah) sesuai dengan surat SK Camat nomor 237/3/APH-GR/1985. Selesai melakukan tugasnya Heri pun pulang ketempat ayem yang tidak jauh dari lokasi hanya dipisahkan dengan jalan.

Saat Heri duduk-duduk bersama ayem, Tiba-tiba Terdakwa menyerang dengan menggunakan parang, Heri pun mundur dan menghindar, Terdakwa berterik marah-marah dengan mengatakan," kalau tidak kau cabut patok itu ku bacok kau " Kata mengacukan parangnya kepada korban.

Hidayatullah (46) saksi korban yang dimintai keterangannya oleh majelis mengaku melihat Marini mengancam Heri  dengan parang, Pada saat itu saya lagi beli makanan ternak pak hakim, Tiba-tiba saya lihat ada ribut-ribut, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saya dan saksi lainnya bersama Abdul Wahab Kepala lingkungan 14 Terjun melerai,jelas saksi.

Sementara dari keterangan korban dan saksi dibantah Terdakwa (Marini),“ tidak ada saya mengancam apa lagi membawa parang Pak Hakim “ Kata Marini.

Majelis Hakim Nazar SH mengatakan para saksi, korban maupun terdakwa telah bersumpah memberikan keterangan yang sebenarnya, maka jika terbukti keterangan di persidangan ini palsu maka dapat di ancam pidana seperti Pasal 242 ayat (1) KUHP hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu. Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.

Dari pantauan dilapangan saat persidangan majelis Hakim Nazar SH mengarahkan kepada Terdakwa dan Korban untuk berdamai, terlihat korban dan terdakwa bersalaman. Majelis menyarankan damai aja lah kalian, damai itu kan indah, ya tentu nantinya cara-cara perdamai itukan ada mekanismenya kalian aturlah itu seraya menutup sidang yang akan di lanjut minggu depan.(Hamnas)

Tidak ada komentar