Sidang Perdana Terdakwa Marini Kasus Pengancaman Di PN Belawan
Belawan.Metro Sumut
Sidang perdana terdakwa terkait Marini
kasus pengancaman dengan menggunakan parang mulai disidangkan Pengadilan Negeri
Belawan kamis (30/4/2015).
Terdakwa Marini warga jalan Jala 10
lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan medan marelan di dakwa melanggar pasal
335 ayat 1 KUHPidana.
Heri Sugiarto (37) Korban
pengancaman warga jalan Marelan V lingkungan 16 Kelurahan Rengas Pulau
Kecamatan Medan Marelan mengatakan Mariani telah mengancamnya dengan parang,
Kejadian itu berawal dari pematokan tanah milik wiliian (ayem) yang telah
diserobot oleh marini. Heri yang mendapat perintah dari majikannya untuk
mematok langsung kelokasi ditemani ayem (pemilik tanah) sesuai dengan surat SK
Camat nomor 237/3/APH-GR/1985. Selesai melakukan tugasnya Heri pun pulang
ketempat ayem yang tidak jauh dari lokasi hanya dipisahkan dengan jalan.
Saat Heri duduk-duduk bersama ayem,
Tiba-tiba Terdakwa menyerang dengan menggunakan parang, Heri pun mundur dan
menghindar, Terdakwa berterik marah-marah dengan mengatakan," kalau tidak
kau cabut patok itu ku bacok kau " Kata mengacukan parangnya kepada
korban.
Hidayatullah (46) saksi korban yang
dimintai keterangannya oleh majelis mengaku melihat Marini mengancam Heri
dengan parang, Pada saat itu saya lagi beli makanan ternak pak hakim, Tiba-tiba
saya lihat ada ribut-ribut, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saya
dan saksi lainnya bersama Abdul Wahab Kepala lingkungan 14 Terjun melerai,jelas
saksi.
Sementara dari keterangan korban dan
saksi dibantah Terdakwa (Marini),“ tidak ada saya mengancam apa lagi membawa
parang Pak Hakim “ Kata Marini.
Majelis Hakim Nazar SH mengatakan
para saksi, korban maupun terdakwa telah bersumpah memberikan keterangan yang
sebenarnya, maka jika terbukti keterangan di persidangan ini palsu maka dapat
di ancam pidana seperti Pasal 242 ayat (1) KUHP hukuman tujuh tahun bagi
siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan
maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.
Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun
yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu
ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.
Dari pantauan dilapangan saat
persidangan majelis Hakim Nazar SH mengarahkan kepada Terdakwa dan Korban untuk
berdamai, terlihat korban dan terdakwa bersalaman. Majelis menyarankan damai
aja lah kalian, damai itu kan indah, ya tentu nantinya cara-cara perdamai
itukan ada mekanismenya kalian aturlah itu seraya menutup sidang yang akan di
lanjut minggu depan.(Hamnas)
Post a Comment