Terkait pengoperasikan truk trailer tanpa
dokumen kelayakan berlalulintas alias bodong, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
yang mengelola terminal peti kemas Belawan International Container Terminal (BICT)
membantah.
Informasi yang dihimpun Media ini, Sebanyak
24 unit head truck merk Hino yang dioperasikan di Terminal peti kemas BICT saat
ini memiliki plat nomor polisi yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian,"
Sedangkan kewajiban pembayaran pajak kendaraan untuk setiap head truck setiap
tahun dipenuhi dan dibayar oleh BICT. Jadi, tidak benar head truck yang beroperasi
di terminal peti kemas BICT bodong seperti pemberitaan di beberapa media "
Kata Irfansyah Humas BICT Irfansyah.
Dijelaskannya, untuk head truck berjumlah 24
unit bermerk Hino itu, BICT setiap tahunnya membayar pajak kendaraan sekitar Rp
202,685 juta. Bahwa head truck yang ada di BICT tidak digunakan untuk angkutan
di jalan raya. Head truck dan trailer yang ada di BICT hanya dioperasikan di
dermaga dan lapangan penumpukan (CY) BICT untuk kegiatan bongkar muat barang
dari dermaga ke CY dan sebaliknya.
Ditambahkannya, head truck yang ada di
BICT hanya beroperasi untuk kegiatan bongkar muat barang di dermaga dan
lapangan penumpukan dalam areal kerja BICT dan head truck beserta chasis tidak
dioperasikan atau digunakan di luar dari daerah kerja terminal peti kemas BICT,"
BICT merupakan BUMN pengelola terminal peti kemas internasional, jadi tidak
mungkinlah menggunakan angkutan bodong " Ungkap Irfansyah.
Sebelumnya diisukan, Manajamen Pelindo I
BICT tidak membayar pajak kendaraan sebanyak 67 unit truk trailer merk Fuso
yang dioperasikan di seputar BICT. Truk-truk itu tidak dilengkapi plat nomor
polisi (BK) dan tidak pernah dilakukan kir dan tidak dilengkapi dokumen
kendaraan.
Direktur Lantas Poldasu Kombes Pol Refdi
Andri pun angkat bicara. "Kita akan lihat dulu pergerakannya dijalan, kalau
memang ada pelanggaran lalu lintasnya kita tindak," katanya kepada
wartawan melalui sambungan selular, Rabu (20/5).
Menurutnya, jika benar trailer tersebut
bodong dan diimpor maka perlu juga peran pihak terkait lainnya melakukan
penyelidikan untuk mengetahui proses masuknya ke Indonesia.(Hamnas).
Post a Comment