Kepling Terjun Marelan Dituduh Berikan Keterangan Palsu

Medan Marelan.Metro Sumut
Wahab kepala lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan member keterangan palsu dalam kasus perkara terdakwa Marini warga jalan Jala 10 lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan Medan Marelan didakwa melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Jumat (22/05/2015).

Wahab dituduh memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Belawan dalam perkara tindak pidana kasus pengancaman dengan menggunakan parang yang dituduhkan kepada Marini,” Saksi sengaja memberikan keterangan palsu saat di Pengadilan Negeri Belawan,keterangannya berbeda saat dikepolisian,saat diperiksa dipolisi wahab (saksi) menerangkan Marini membawa parang dan waktu dipersidangan saksi menerangkan Marini tidak membawak parang “ Kata Ayem di Kantor Camat Medan Marelan.

Wahab kepling 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi mengatakan kalau masalah itu nanti saja “ Jawab Wahab dengan singkat.

Sementara Suriyono salah satu Aktivis menyikapi masalah ini, Memintah kepada Walikota Medan dan Camat untuk menindak tegas kepling atau segera memecat kepling yang telah mencoreng nama Pemko Medan,” Maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”), barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun “ Tegas Suriyono.(Hamnas)



Tidak ada komentar