Kepling Terjun Marelan Dituduh Berikan Keterangan Palsu
Medan Marelan.Metro Sumut
Wahab kepala lingkungan 14 Kelurahan
Terjun Kecamatan Medan Marelan member keterangan palsu dalam kasus perkara terdakwa
Marini warga jalan Jala 10 lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan Medan
Marelan didakwa melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Jumat (22/05/2015).
Wahab
dituduh memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Belawan
dalam perkara tindak pidana kasus
pengancaman dengan menggunakan parang yang dituduhkan kepada Marini,” Saksi
sengaja memberikan keterangan palsu saat di Pengadilan Negeri
Belawan,keterangannya berbeda saat dikepolisian,saat diperiksa dipolisi wahab (saksi)
menerangkan Marini membawa parang dan waktu dipersidangan saksi menerangkan
Marini tidak membawak parang “ Kata Ayem di Kantor Camat Medan Marelan.
Wahab
kepling 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan saat dikonfirmasi
mengatakan kalau masalah itu nanti saja “ Jawab Wahab dengan singkat.
Sementara
Suriyono salah satu Aktivis menyikapi masalah ini, Memintah kepada Walikota
Medan dan Camat untuk menindak tegas kepling atau segera memecat kepling yang
telah mencoreng nama Pemko Medan,” Maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang
memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah
Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), barang
siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan
di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian,
dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau
tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun “ Tegas
Suriyono.(Hamnas)
Post a Comment