Aset Negara Terancam Hilang, Pengadilan Negeri Medan Dan MA RI Menangkan Penggugat Dokumen Palsu
Medan.Metro Sumut
Putusan Pengadilan Negeri Medan yang
memenangkan penggugat M. Hafizham (warga tak jelas-red) dengan bukti dokumen
palsu dinilai keliru. Putusan yang berlanjut ketingkat Kasasi itu bernuansa
adanya permainan. Rabu (20/5/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, putusan
keliru itu asset Negara yang dalam hal ini BUMN PT. Pelindo-I Medan terancam
hilang,“ Putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan penggugat (M. Hafizham) atas
tanah 10 ha di kawasan Pelabuhan Belawan (daerah pantai anjing-red)
menggambarkan permainan kelas tinggi. Bagaimana mungkin permohonan penggugat
dapat dikabulkan dengan berdasarkan dokumen-dokumen foto copy, dan surat
keterangan hilang dari Kepolisian yang ternyata diragukan keabsahannya, jelas
ini ada permainan” Kata ketua umum DPP LSM Bersatu Anak Negeri Indonesia
Abdurrahman diruang kerjanya, Kamis (21/5/2015).
Dikatakannya putusan MA dalam tingkat Kasasi juga sangat disayangkan. “Putusan MA RI dalam peninjauan kembali putusan PN Medan sangat aneh, yang mana MA RI memutus di luar objek perkara. Yang diperkarakan 10 ha malah MA RI sikat semua asset Negara di Pelabuhan Belawan. MA RI nyatakan sertifikat HPL N0. 1/Belawan-I tanggal 3 Maret 1993 (278,15 ha-red) a/n. PT Pelindo-I tidak sah”.
Masih dikatakan Rahman, jika sertifikat HPL No. 1 itu tidak sah ini artinya lahan asset Negara seluas 278, 15 ha adalah asset tak bertuan alias milik Tuhan. Putusan ini aneh dan sangat aneh. Selain mengabulkan gugatan penggugat yang berdasarkan dokumen palsu, pengadilan juga mengambil putuskan di luar lahan yang diperkarakan, ini jelas ada kepentingan lain. Kata Rahman.
Sebagai sosial kontrol masyarakat, kita himbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk dapat bergandengan tangan membela dan mempertahankan asset Negara itu yang mana Pelabuhan Belawan merupakan pintu gerbang perekonimian Sumatera Bagian Utara. Sama-sama kita desak Presiden RI Jokowi untuk turun tangan, copot hakim yang keliru dalam mengambil putusan tersebut. Ujar Rahman didampingi sekretarisnya K. Sijabat.
Sekedar diketahui, bahwa pada tahun 2011 M. Hafizham mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan alas hak, Surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang pernyataan pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah Grend Sultan No. 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid, yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas tanahnya. Grend Sultan tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya di depan persidangan sehingga diragukan kebenaran ada atau tidaknya Grend Sultan dikaksud.
Surat keterangan hilang Grand Sultan No. 1709 tahun 1917 atas nama Tengku Harun Al Rasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No. POL. SK/08/II/1990 tanggal 12 Pebruari 1990.
Putusan No. 59/G.TUN/2007/PTUN.MDN antara Gunawan Lusman lawan BPN Medan dan PT. Pelindo-I (persero) yang membatalkan sertifikat HPL No. 1/Belawan-I tanggal 3 Maret 1993 atas nama PT. Pelindo-I persero khusus tanah penggugat seluas 6,3 ha yang berbeda objek lokasi tanahnya.
Putusan Pengadilan Negeri Medan No.
341/PDT.G/2007/PN.MDN tanggal 5 Mei 2008 antara M. Hafizham lawan Tengku M. Irfan
yang menyatakan M. Hafizham adalah pemilik tanah seluas 47,5 ha yang terletak
di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan kota Medan dikurangi 6,3 ha
yang telah dialihkan M. Hafizham kepada pihak lain dan PT. Pelindo-I Persero
bukan sebagai pihak dalam perkara tersebut.
Dengan demikian tidak ada satu
dokumen surat atau bukti kepemilikan pemohon eksekusi atas tanah seluas 10 ha
tersebut yang mana 3 sisi berbatas dengan HPL PT Pelindo dan 1 sisi berbatas
dengan laut yang merupakan DLkr/DLkp Pelabuhan Belawan.
Bahwa dasar gugatan M. Hafizham
sebagai tersebut di atas dengan adanya putusan perkara perdata No.
416/PDT.G/2008/PN.MDN antara T. Ibnu Maja Djafar selaku penggugat melawan M.
Hafizham selaku tergugat, dasar-dasar dimaksud sudah dinyatakan tidak sah
sehingga M. Hafizham tidak berhak lagi mengajukan gugatan kepada siapapun
dengan dasar-dasar tersebut.
Namun
putusan PN Medan dan Kasasi MA RI menyatakan penggugatan (M. Hafizham) sebagai
pemilik yang sah dari tanah sengketa yaksi sebidang tanah seluas 10 ha yang 3
sisi berbatasan dengan tanah HPL PT Pelindo-I dan 1 sisi berbatasan dengan laut
yang merupakan DLkr/DLkp Pelabuhan Belawan. Kemudian putusan itu juga berbunyi
tidak sah sertifikat HPL No. 1/Belawan-I atas nama PT. Pelindo-I tanggal 3 Maret
1993.
Anehnya selama pemeriksaan perkara perdata itu baik di PN Medan maupun Kasasi MA RI majelis hakim yang memetus perkara tersebut tidak pernah menunjukkan dokumen asli penggugat.
Disisi lain, tanah 10 ha yang diperkarakan itu merupakan tanah yang masuk dalam hak menguasai Negara HPL No. 1/Belawan-I yang dikelola dan diusahakan PT Pelindo-I (persero) selaku Badan Usaha Perseroan Milik Negara yang mana berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 1 tahun 2004 husus pasal 50 tentang Perbendaharaan Negara (Bahwa asset Negara tidak dapat disita/dieksekusi walaupun sudah bersifat incraht).(Hamnas)
Post a Comment