Alat Tangkap Ganti ke KKP Usul Dinas Kelautan Sumatera Utara
Medan.Metro Sumut
Zonny Waldy Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut menyampaikan
usulan berupa alat tangkap pengganti kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP).
Informasi yang dihimpun Media ini, Usulan tersebut terkait Permen
No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan
pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Kedua alat tangkap itu dinilai telah mengakibatkan menurunnya sumber
daya ikan serta mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga
perlu dilakukan pelarangan dalam penggunannya," Jadi, usulan itu berupa
semacam bantuan khusus yang ditujukan kepada nelayan tradisional yang terkena
dampak dari penerapan Permen nomor 2 itu. Dan, Menteri Susi sendiri menyambut
positif usulan itu. Tetapi kapan realisasinya belum tahu, yang pasti katanya
secepatnya " Katanya.
Zonny menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kapan realisasi
dari usulan yang telah dilayangkannya itu. Sembari tetap menjalin komunikasi
kepada KKP bagaimana agar usulan itu dapat diterima. "Untuk itu saran
saya, nelayan bersabar dahulu, sembari tangkaplah ikan secara selektif,"
pintanya.
Soal alat tangkap pengganti yang diusulkan, Zonny menyebutkan, alat
tangkap itu haruslah yang ramah lingkungan. Segala dampak buruk lingkungan yang
disebabkan oleh pukat hela dan tarik tidak boleh terjadi," Misalnya dengan
penggunaan purseseine (jaring lingkar) dapat digunakan untuk pengganti pukat
hela. Selain itu bisa juga gill nets (jaring insang) dan pengaturan mata jaring
yang lebih besar " Tambahnya.
Selain mengusulkan alat tangkap pengganti, Zonny juga mengaku pihaknya
turut mengusulkan agar pukat hela dan tarik dapat tetap boleh dipakai, asalkan
pemakaiannya dapat dilakukan di wilayah perairan sejauh di atas 12 mil dari
garis pantai.
Sementara itu, pakar perikanan Universitas Dharmawangsa, Bambang Hendra
Siswoyo mengatakan, terkait pelarangan pukat hela dan tarik, sebenarnya tidak
ada solusi alat tangkap pengganti. Sebab, saat ini ekosistem laut, khususnya
yang berada dalam jarak 4 mil dari garis pantai telah mengalami kerusakan yang
memprihatinkan.
Karenanya, kata dia, yang harus dilakukan hanyalah mengatur zonasi
penangkapan ikan. "Pukat hela dan tarik tetap diperbolehkan untuk
menangkap ikan, tetapi hanya dapat dilakukan di zona ekslusif yaitu di atas 12
mil dari garis pantai " Ujarnya.
Menurut Bambang, potensi dan populasi zona ekslusif belum dimanfaatkan
semaksimal mungkin, malah yang memanfaatkan justeru orang luar. Sementara untuk
perairan sejauh 4 mil, dapat diberlakukan kepada kapal tradisional.
Selama ini yang menjadi persoalan, sambung Bambang, pukat itu sebelum
masuk zona ekslusif sudah menurunkan alat tangkap. Akibatnya, ekosistem laut banyak
yang mengalami kerusakan.
Soal kebijakan Menteri Susi sendiri, menurut Bambang sebenarnya
merupakan langkah yang tepat. Sebab, orientasi kebijakan bukan hanya soal
ekonomi belaka, melainkan juga prospek pada lingkungan," Jadi harus ada
kebijakan yang sustainable. Soalnya, saat ini banyak biota laut yang hilang
akibat kerusakan ekosistem laut " Ungkapnya.(Red).
Post a Comment