Kejaksaan Negeri Rengat Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pejabat Pemkab Inhu



Rengat.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri Rengat Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pejabat Pemkab Inhu, Kali ini orang penting dilingkungan Pemkab Inhu berinisial RE ditetapkan jadi tersangka, Senin (26/01/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, RE ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD Inhu tahun 2011, yaitu sisa anggaran tahun 2011.  RE ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2015 kemarin.
  
Dikatakan, ini merupakan lanjutan dan pengembangan dalam perkara atas nama Rosdianto selaku bendahara pengeluaran sekretariat daerah pada 1 Januari 2011 sampai 31 Desember 2012. 

Dimana tahun anggaran 2011 terdapat sisa kas daerah sekira Rp.2,7 M. Dimana sisa itu harus dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011. Namun sisa ini tidak dikembalikan ke kas daerah dan penggunaannya diluar fasilitas belanja yang diatur dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,"Serta tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan SPJ sebagaimana mestinya " Kata  Kajari.

Lebih jauh dikatakan, berdasarkan data dan bukti  yang sudah diperoleh Kejaksaan, maka Penyidik Kejaksaan Negeri Rengat telah menetapkan atau meningkatkan status RE dari saksi menjadi tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.(Red).

Tidak ada komentar