Menghina Kapolri lewat SMS Perwira Polda Jabar Dijerat UU ITE Ancaman Hukuman 6 Tahun

Jakarta.Metro Sumut
Terkait penghinaan Kapolri melalui sms oleh seoarang Perwira Polda Jabar membuat heboh dijajaran Polri, Rabu (03/12/2014).


Informasi yang  dihimpun Media ini, Perwira Polda Jabar berpangkat AKP terkait mengirim SMS menghina Kapolri Jenderal Pol Sutarman sudah ditangkap, Dia kini mendekam ditahanan Bareskrim Polri. Penyidik menjerat dia dan rekannya seorang PNS Dishub dengan pidana UU ITE," Dikenakan pasal 27, UU IT " Kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Kantor Presiden.

Sementara Ancaman hukuman yang dikenakan pada perwira itu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Sutarman menjelaskan  perwira itu mengirim SMS dan kemudian dilacak dan diketahui, Kasus ini sama dengan kasus-kasus lainnya.

Terkait Penangkapan perwira pertama tersebut dilakukan Kamis (13/11). Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Rancaekek Tanjungsari  Jawa Barat.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB, Tidak ada perlawanan dalam penangkapan,  Selain perwira tersebut tersebut, turut diamankan seorang pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Perhubungan Jabar.(Melvy).

Tidak ada komentar