BKSDA Jateng Berhasil Sita 5 Satwa Liar Langkah


Semarang.Metro Sumut
Untuk menggagalkan penyelundupan Satwa Liar Langkah yang dilindungi Pemerintah, Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar jaringan jual beli ilegal satwa dilindungi melalui media online Facebook (FB). Terbongkarnya kasus ini setelah BKSDA Jateng mendapatkan laporan dari dua organisasi peduli satwa dan lingkungan yaitu Center For Orang Utan Protection (COP) & Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Selasa (16/12/2014).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kedua organisasi ini melaporkan ke BKSDA Jateng Selasa (16/12) setelah melakukan pemantauan di dunia maya atau via online selama 6 bulan. Kemudian memancing sang penjual untuk bertemu dan bertransaksi, Dalam penangkapan, petugas BKSDA berhasil mengamankan Andika (31) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang selaku orang yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi oleh negara.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita lima ekor satwa langka di antaranya; 1 ekor trenggiling (manis javanica syn paramanys javanica), 2 ekor kukang jawa (nycticebus javanicus) dan 2 ekor kancil atau pelanduk hutan (tragulus javanicus), "Kami berhasil mengamankan pelaku disekitar Kawasan Depan Pasar dan Terminal Ambarawa di Jalan Raya Semarang-Ambarawa saat akan menjual binatang-binatang yang dilindungi tersebut " Kata Kepala BKSDA Jateng Suherman di Kantor BKSDA Jateng di Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Suherman menjelaskan aksi penangkapan setelah melakukan pemantauan selama enam bulan. Selain itu, untuk melakukan penangkapan diperlukan persiapan upaya evakuasi dan penyelamatan yang matang agar hewan yang disita tidak mengalami stres berkepanjangan," Informasi awal jual beli binatang sudah beberapa kali diterima balai. Kita tunggu situasi yang tepat untuk melakukan proses evakuasi. Harus disiapkan dengan matang, soalnya juga kita tindak lanjuti dengan upaya penyelamatan. Ini hasil kerjasama baik bersama NGO " Terangnya.

Sementara itu Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jateng Johan Setiawan menyatakan selain melakukan transaksi melalui Facebook-nya, pelaku juga terkadang melakukan transaksi melalui emailnya sendiri. "Diungkap dari sosmed atau FB atau melalui email " Jelasnya.

Johan menambahkan soal berapa harga yang dipatok pelaku Andika saat menjual awalnya dalam menawarkan binatang-binatang ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta rupiah perekornya," Terkait hal-hal khusus seperti harga tergantung kesepakatan. Kalau senang ya bisa membeli mahal. Tidak ada harga khusus yang dipasang atau dipatok " Ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku menjual selain melalui FB juga menjual binatang yang dilindungi ini di beberapa tempat-tempat umum seperti pasar dan terminal. "Menurut pengakuan dari pasar, penjual dimana saja, di pasar, di jalan memang mencari " Tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku Andika dikenai dengan jeratan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Penguasaan Satwa Liar, Konservasi dan SDA Ekosistem di Indonesia. "Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 200 juta " Ujarnya.

Usai diamankan dan diperiksa di lantai 2 Kantor BKSDA Jateng, pelaku kemudian digelandang petugas BKSDA Jateng ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya oleh penyidik Krimsus Polda Jateng.(Eva)



Tidak ada komentar