Direskimsus Poldasu Lambat Dalam Tangani Kasus Wahyu Vs Telkomsel



Medan.Metro Sumut
Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol NUSFI ARION dalam kasus “ Pencurian Pulsa Yang Diduga Dilakukan Telkomsel “ diduga kasus ini di Peti Es kan dan Direskimsus Poldasu  tidak akan berani bongkar kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh pihak Telkomsel CS, Senin (10/11/2014).

Wahyu (Pelapor)  saat dikonfirmasi oleh Tim Redaksi Metro Sumut.Com mengatakan sudah Sembilan bulan saya menunggu,” Perkara ini bahkan gelar perkara sudah dilakukan lebih dari sekali tapi belum juga ada titik terang tuntasnya perkara ini, ada apa ini dan saya tidak akan perna berhenti untuk menggugat PT. Telkomsel dan Perkara ini akan saya teruskan kekompolnas dan KPK jika Polda Sumut tidak tuntas menanganinya ” Kata Wahyu

Kompol Nusfi Arion selaku kepala penyidik perkara tersebut di Polda Sumut saat ditemui oleh Wahyu dan Tim Redaksi Media Metro Sumut.Com, Selasa (04/11/2014) mengatakan mengenai kasus perkara antara Wahyu dan Telkomsel, akan segera kami lakukan gelar perkara “ Tegas Kompol Nusfi Arion.   

Sangat disayangkan bila pihak Ditreskrimsus Polda Sumut tidak cepat membongkar kasus pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh pihak PT.Telkomsel yang telah merugikan masyarakat Medan dan Sumut berbulan dan sekian tahun.

Sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melalui suratnya yang terakhir ke PT.Telkomsel dengan No.K/69/X/2014/DITRESKRIMSUS yang berisi surat rujukan mengenai Print Out durasi dari PT.Telkomsel dan hanya membuahkan hasil balasan surat dari balasan PT.Telkomsel dengan No.surat 376/HK.01/LG/05/X/2014 yang menyatakan system terhapus dengan sendirinya.(Tim Redaksi Metro Sumut.Com)




Tidak ada komentar