Yohan Ditangkap Polsek Medan Area, Sebar Foto Bugil Temannya
Medan.Metro
Sumut
Menyebarkan
foto bugil temannya sendiri, Yohan (31) warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan
Timur diamankan personil Polsek Medan Area di kawasan Komplek Asia Mega Mas. Ia
ditangkap berkat laporan dari Venny (20) warga Komplek Asia Medan, Kecamatan
Medan Area. Minggu (5/10/ 2014).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja mengatakan dalam laporannya Venny mengaku jengkel karena terus-menerus diperas oleh Yohan dengan ancaman agar foto bugilnya tidak disebarkan ke media social," Foto bugil Venny itu diperoleh Yohan saat mereka berkenalan melalui BBM. Yohan berhasil mengelabui Venny dengan menyebut dirinya mampu mengeluarkan aura negatif dari tubuh Venny jika yang bersangkutan mengirim fotonya bertelanjang dada " katanya.
Lanjutnya, Berhasil mendapatkan foto tersebut, Yohan malah memanfaatkannya untuk memeras Venny," Korban menuruti permintaan tersangka dengan mengirim uang ke rekeningnya, pertama Rp 258.000, kedua Rp 200.000, ketiga Rp 158.000 dan terakhir Rp 1.200.000 " Terangnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menciduk Yohan dan menetapkannya sebagai tersangka,
" Ia dijerat pasal 378 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara " Jelasnya.(Red).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Agus Sobar Napraja mengatakan dalam laporannya Venny mengaku jengkel karena terus-menerus diperas oleh Yohan dengan ancaman agar foto bugilnya tidak disebarkan ke media social," Foto bugil Venny itu diperoleh Yohan saat mereka berkenalan melalui BBM. Yohan berhasil mengelabui Venny dengan menyebut dirinya mampu mengeluarkan aura negatif dari tubuh Venny jika yang bersangkutan mengirim fotonya bertelanjang dada " katanya.
Lanjutnya, Berhasil mendapatkan foto tersebut, Yohan malah memanfaatkannya untuk memeras Venny," Korban menuruti permintaan tersangka dengan mengirim uang ke rekeningnya, pertama Rp 258.000, kedua Rp 200.000, ketiga Rp 158.000 dan terakhir Rp 1.200.000 " Terangnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menciduk Yohan dan menetapkannya sebagai tersangka,
" Ia dijerat pasal 378 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara " Jelasnya.(Red).
Post a Comment