Polsek Belawan Tangkap 3 Pelaku Pencurian



Belawan.Metro Sumut
Tiga pelaku pencurian berhasil ditangkap Petugas Reskrim Polsekta Belawan, dilakukan pemaparan kepada sejumlah Pers di Polsekta Belawan, Kamis (09/10/2014).

Informasi yang yang dihimpun Media ini, Ketiga tersangka masing-masing Dedi Buana (26) alias Bedul warga Kampung Salam Belawan ditangkap tanggal 2 Oktober 2014 pukul 21.30 wib, tersangka pada tanggal 2 Okktober sore telah melakukan perampasan tas milik seorang wanita (korban) di Jalan Pelabuhan Raya Belawan, dengan barang bukti berupa 2 bauh HP, 1 buah tas sandang milik korban serta 1 buah pisau cuter yang digunakan tersangka.

Alwi Zuhri Nasution alias Alwi (23) terkait kasus tindak pidana pencurian, pada sabtu (4/10/2014) sekitar 16.00 wib. Tersangka dilaporkan atas nama korban Erlina (29) alamat jalan ciamis timur gang III Kel Bel II Kec Medan Belawan.

Tersangka bekerja pada suami korban (Muhd. Yusuf Lubis), tanggal sabtu, (4/10) sekitar pukul 10.30 wib tersangka yang membantu suami korban berdagang ayam dijalan bunga Belawan, Suami korban mengajak tersangka untuk istirahat di rumah korban, setibanya  dirumah korban tersangka memanfaatkan kelengahan suami korban, dengan mengambil dompetnya yang berisi uang sebesar 4.100.000,- dan kepada tersangka kita kenakan pasal  362 KUHPidana dan laporan korban tertuang dalam LP/274/X/2014/SU/Reskrim/Sek Belawan.

Erwin (25) warga jalan Kenanga LK 19 Pajak Baru Kel Belawan Bahagia Kec Medan Belawan, tersangka diamankan pada Selasa (7/10) sekitar pukul 05.00 wib, dilaporkan tersangka melakukan pencurian dirumah korban atas nama Paeran Syahputra (67) warga jalan Gulama No 71 Lk XI Pajak Baru Kel Belawan Bahagia Kec Medan Belawan.

Tersangka (Erwin) dengan cara memanjat loteng rumah korban sambil membawa peralatan pencurian yang dibawa didalam tas pinggang, kunci T, satu gulung tali nilon dan tali plastik dan pisau lipat, dengan cara merusak nako jendela kamar tersangka masuk dan mengambil uang 42.000 dari dalam rak lemari, lalu korban berniat kereta Honda Revo namun karena stang terkunci.

Selanjutnya tersangka masuk kedalam kamar korban untuk mengambil kunci kontak, namun naas saat korban hendak masuk aksinya dipergoki korban yang terbangun dan berteriak maling dan langsung menelpon polisi dan segera mengamankan tersangka.

Laporan korban tertuang dalam LP/276/X/2014/SU/Pel Bel/Sek. Belawan.Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP ayat (10 ke 5e KUHP).(Hamnas).

Tidak ada komentar