PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA DILAPORKAN KE POLDASU



Medan,Metro Sumut
Terkait pelanggaran  pasal 2 ayat ( 2 ) Keputusan mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No. Kep-160men/2001 dan Pasal 20 Ayat ( 1 ) Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang serikat Pekerja / Serikat Buruh selanjutnya telah dicatat dengan nomor bukti pencetakan, akhirnya pengusaha PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) dilaporkan ke POLDA SUMUT oleh Pimpinan basis serikat buruh Mandiri Indonesia ( PB-SBMI Mandiri ), Senin (1/9).

Kepada wartawan, ketua APBSBMI Mandiri PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA Selamet Nduru Mengatakan Bahwa Mwreka melaporkan PT. SFI karena Menolak keberadaan serikat buruh/ pekerja di perusahaannya padahal serikat buruh PBSBMI Mandiri PT.SFI telah terdaftar di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Di Kota Medan dengan nomor : 905/SP-OP/DSTKM/2014 terranggal 22 Mei 2014.

Tidak hanya itu sampai saat ini PT. SFI Tidak juga memenuhi Kesepakatan bersama hasil pertemuan antara pt. Sfi bersama pihak serikat buruh tgl 9 juni 2014 yang juga disaksikan Pengawas KK selaku Penyidik PNS dari Dinsosnaker Kota Medan.

Adapun point-point aspirasi yang diterima pihak perwakilan managemant PT. SUZUKI FINANCE INDONESIA (SFI) yang beralamat jl. Gunung karakatau no. 118-118a yakni, 1. Upah terendah yang dibayarkan kepada pekerja sebesar UMK yang berlaku yaitu sebesar Rp. 1.851.000,-. 2. Membayar kekurangan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.3 Membayar upah lembur pada pekerja yang bekerja pada hari libur resmi. 4. Memberikan slip gagi pada waktu menerima upah. Dan 5. Hubungan kerja berdasarkan PKWTT.

Bahkan PT SFI juga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap para buruh yang tergabung dalam serikat buruh, dan juga sudah ada yang sampai di PHK tanpa alasan yang jelas , bahkan aksi mereka didukung Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SEBUNDO). (Lis)


Tidak ada komentar