Polisi Di Harapkan Tuntaskan Kasus KPUBC Tanjung Periok

Jakarta,Metro Sumut
Edi Hasibuan Komisioner Kompolnas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penyidik Polda Metro Jaya menuntaskan kasus Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan dan merugikan seseorang.

Informasi yang dihimpun Media ini. Menurut Edi Hasibuan Komisioner Kompolnas aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan harus memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat. Terkait penanganan kasus Wijayanta, Edi menuturkan penyidik Polda Metro Jaya harus segera memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," Tidak ada alasan kepolisian menghentikan kasus tersebut," kata Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan.

Edi menambahkan, tidak dapat memastikan keterlambatan penanganan kasus pejabat Bea Cukai itu karena faktor kelemahan dari kepolisian atau kejaksaan. Edi menegaskan pimpinan Polda Metro Jaya harus memberikan perhatian kepada penyidik yang menangani kasus Wijayanta agar segera melengkapi berkas dan melimpahkan ke penuntutan,"Jangan ada permainan masalah hukum, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat " Tambah Edi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian masih menggelar perkara kasus Wijayanta yang telah menjadi tersangka itu.

Sejauh ini, Rikwanto menyebutkan polisi telah memenuhi petunjuk kejaksaan dengan menambah keterangan saksi ahli pidana dan kepabeanan," Gelar perkara masih dilakukan untuk memastikan kelanjutan langkah hukum kasus itu " Ungkap Rikwanto.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Lira Indonesia (Hiplindo) Jusuf Rizal melaporkan Kepala KPUBC Tanjung Priok Jakarta Utara Wijayanta ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2013.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Rizal juga menuduh Wijayanta melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Rizal menduga Wijayanta mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap anggota Hiplindo yakni PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO. Akibatnya, PT Prima Daya Indotama tidak dapat mengeluarkan barang kiriman selama lebih dari tiga bulan.

Padahal sesuai Pasal 19 Keputusan Dirjen tentang importasi maksimal barang maksimal dapat keluar selama 30 hari setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Rizal mengungkapkan PT Prima Daya Indotama telah menerima dua kontainer berisi garmen, namun satu kontainer masih tertahan selama tiga bulan.

"Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kami sudah melakukan langkah mediasi dan beberapa kali menyampaikan somasi tapi tidak diindahkan " Kata Jusuf.

Penyidik menjerat Wijayanta dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan dan UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 16 ayat 2, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.(Melvy)


Tidak ada komentar