Pejabat KPPBC Belawan Tidak Transparan, Penangkapan Rokok Putih 616 Slop Tanpa Pita Cukai Dan 31 Krat Miras Bir Hitam

Belawan.Metro Sumut
Sikap pejabat KPPBC Belawan terkesan tidak transparan sehubungan dengan penangkapan rokok polosan/tanpa label pita cukai atau bandrol. Padahal, kemarakan peredaran rokok tersebut dipasaran setidaknya sudah semakin marak beredar.

M Rizki Baidillah Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai Belawan saat dikonfirmasi beberapa wartawan mengenai penangkapan rokok putih dan miars di Kapal Kelud Belawan lewat hape selulernya mengatakan sebagaian rokok dari Batam sudah diamankan dan disita,” Rokok tanpa pita cukai berasal dari Batam sudah diamankan dan sudah disita,mengenai penangkapan miras nah itu aku belum copy,karena aku uda seminggu tidak masuk kantor, jadi belum dapat laporan resminya,memang ada operasi dan ada rokok yang kita amankan,kekantor aja langsung komunikasi sama Pjs Pak Suadi Mandor,dia dikantor,aku masih Fokus urusan Dirjen “ Kata M Rizki Baidillah Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai Belawan. Rabu,(10/09/2014).

Sementara Pjs Suadi Mandor BC Belawan saat ditanya beberapa wartawan lewat hape selulernya membenarkan penangkapan 616 slop rokok putih tanpa pita cukai dan 31 krat miras Bir Hitam merek guinness “ Ungkap Pjs Suadi Mandor BC Belawan.

Ditempat terpisah Chairul Amri SH Ketua LSM Tipikor Kota Medan menyayangkan sikap pejabat KPPBC Belawan tidak transparan dan tidak terbuka kepada publik terkait penangkapan rokok putih tanpa cukai dan miras bir hitam dikapal kelud Belawan,” Kita sangat menyayangkan sikap pejabat KPPBC Belawan  tidak transparan dan tidak terbuka kepada publik terkait penangkapan 616 slop rokok putih tanpa pita cukai dan 31 krat miras bir hitam merek guinness,pelaku sudah melanggar pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,sanksi pidana penjaranya paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 Miliar “ Ujar Chairul Amri SH Ketua LSM Tipikor Kota Medan di Kantornya.

Chairul menambahkan, pelaku penyelundup miras merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 54 Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 39 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut,” Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar “ Tambahnya.(Hamnas)


Tidak ada komentar