Alexander Lisman Putra Amd.IP,SH,MH Kepala Rutan Labuhan Deli Beri Remisi 291 Napi, 19 Bebas

Labuhan Deli,Metro Sumut
Walaupun ditengah kondisi melebihi kapasitas, namun Rutan Labuhan deli Kelas II B tetap mengelar upacara bendera dalam rangka HUT RI ke 69 sekaligus memberikan remisi dan pembebasan bagi para napi.Sebanyak 565 Narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Labuhan Deli, Jalan Titi Pahlawan, Medan Labuhan, Minggu (17/8/2014) pagi.

Informasi yang dihimpun Media ini, 291 orang diantaranya memperoleh remisi umum, pengurangan masa tahanan serta remisi bebas pada perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-69 tahun. Dari Napi yang memperoleh remisi, 19 orang langsung bebas dari hukuman kurungan,"Kapasitas Rutan ini sebenarnya sudah over kapasitas atau 4 kali layaknya kapasitas seukuran Rutan Kelas II B ini, dimana jumlah tahanan dan narapidana saat ini disini mencapai 890 terdiri dari tahanan berjumlah 325 orang dan narapidana sebanyak 565 orang dengan jatah pemberian makan sebesar Rp9000 perorang untuk 3 kali makan “ Kata Theo sembari mengambarkan betapa penuh sesaknya penghuni Rutan kelas IIB Labuhan deli ini

Sebelum pelaksanaan pemberian remisi kepada 291 Napi tersebut, di Lapas Klas II-B Labuhan Deli, terlebih dahulu digelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 69 di halaman Rutan, oleh pihak Rutan yang berlangsung seraca khidmat dan diikuti oleh seluruh warga Rutan Labuhan Deli dan para sipir.

Usai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke 69 Tahun, Kepala Rumah Tahanan Klas-II-B Labuhan Deli, Alexander Lisman Putra Amd.IP,SH,MH langsung membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM, yang intinya tentang pemberian remisi kepada para tahanan di Lapas maupun Rutan. Pemberian remisi adalah merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berbuat lebih baik lagi. Remisi juga dapat mengurangi padatnya hunian Lapas serta Rutan yang sekarang ini semakin tinggi kepadatannya.

Lebih lanjut, Kementerian juga memohon maaf atas keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sarana maupun prasana yang jauh dari standar serta asupan gizi buat para Napi dan peralatan medis yang terbilang sangat minim. Walaupun dengan keterbatasannya, sampai saat ini pihak Kementerian Hukum dan HAM masih terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap Napi di Rutan maupun Lapas.(Hamnas)


Tidak ada komentar