Penahanan Secam Medan Kota Sudah Sesuai Prosedur

Medan,Metro Sumut
AKBP Yusup Saprudin Kasubdit II/ Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu mengatakan, penahanan mantan lurah Tanah 600, Ahmad yang kini menjabat Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Kota, telah sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kita tidak akan mungkin melakukan penahanan apabila penyidikan tidak sesuai dengan prosedur hukum " kata Yusuf

Informasi yang dihimpun Media ini,terkait sengketa lahan seluas 6,2 hektar di Jalan Marelan Raya Lk III, Kel Tanah enamratus, Kec Medan Marelan, Polda Sumut tengah membidik dugaan keterlibatan Lurah dan Camat Medan Marelan yang diduga melakukan pemalsuan surat alas hak Tanah 600 Marelan yang sudah dikelola pengurus LPM.

Pasalnya, kepentingan umum yang dikelola itu tidak bisa menghilangkan kepentingan pribadi milik ahli waris Sri Nurhayati," Dari penyidikan yang kita lakukan, sudah jelas Lurah tidak berwewenang untuk mengeluarkan surat untuk mengalihkan lahan itu menjadi umum " Ungkap AKBP Yusup Saprudin Kasubdit II/ Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu.

Dengan tindakan tersangka itu, sambung Yusuf, Sri Nurhati telah dirugikan oleh Lurah dan Pengelola LPM, terbukti mendapatkan keuntungan dalam mengelola Tanah 600 tersebut. Pembuktiannya adanya surat keterangan pendaftaran rangkaian alas hak milik ahli waris.

Dia menjelaskan, Subdit II/harda-Tahbang tidak menyidik soal kepemilikan lahan tetapi yang disidik adalah soal penerbitan surat yang bukan wewenang Ahmad," Kita tidak menangani soal kepemilikan lahan, tetapi soal tindakan mantan Lurah Tanah enamratus yang menerbitkan surat bukan wewenangnya, dengan mengalihkan fungsi lahan menjadi kepentingan umum " jelas Yusuf.

Karena itu, keluarga Sri melaporkan kasus itu di Mapoldasu dengan No LP/183/II/2014/SPKT tangggal 12 Februari lalu, Sementara, Ibeng S. Rani,SH kuasa hukum tersangka Ahmad, menyatakan, akan melakukan pra peradilan terhadap Poldasu karena prosedur penahanan kliennya tidak sesuai hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 14 2012 tentang proses penyidikan.

Disebutkan Ibeng, pihaknya sudah meminta supaya dilakukan gelar perkara namun penyidik tidak mau. Kemudian, pembanding surat yang disebut palsu tersebut tidak dapat diperlihatkan penyidik. Kepolisian juga tidak melakukan pengujian surat tersebut ke laboratorium forensic (Labfor)," Jadi kami anggap penyidik terlalu prematur dalam menetapkan dan melakukan penahanan terhadap klien kami (Ahmad red) " Kata Ibeng.

Ibeng S Rani,SH didampingi Herman yang juga sekretaris LPM menjelaskan, alasan Ahmad mengeluarkan surat itu berdasarkan surat keputusan pengadilan No.221/Pdt.G/1986/PN.Mdn, Surat keterangan pengadilan No.W2.Db.HT.04.10-4887/2006, surat rekomendasi Ketua DPRD Medan No.480/1458 tanggal 19 Agustus 2005, Surat Sekda Medan No.593/15478 tanggal 15 Sep 2005, surat Camat Medan Marelan No.593/368 tanggal 24 Juli 2006, usulan masyarakat Kel tanah enam ratus dan pernyataan Muhammad," Kami sudah memberikan bukti-bukti sebagai dasar Ahmad menerbitkan surat itu tapi penyidik tidak menggubris " sebut Ibeng dengan menyebut, paling lambat, Senin depan pihaknya akan mendaftarkan praperadilan.(Hamnas)


Tidak ada komentar