Sri Nurhayani Ahli Waris Minta Poldasu Periksa Camat Medan Marelan

Medan Marelan,Metro Sumut
Terkait dugaan kasus penyerobotan tanah seluas 6200 m2 di kawasan Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya minta Poldasu memeriksa dan memproses hukum Camat Medan Marelan dan Lurah Tanah 600.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sri Nurhayani, warga Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan selaku ahli waris dan kuasa hukumnya, Bambang Susanto SH MH menduga kedua pejabat di Medan Marelan tersebut terlibat dalam dugaan penyerobotan itu," Berdasarkan alas hak kartu tanda pendaftaran pendudukan tanah dan keterangan pendaftaran tanah, lahan tanah seluas 6200 m2 di Jalan Marelan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan tersebut milik Karjo Sutomo, orangtua kandung Sri Nurhayani, klien kami," kata Bambang kepada wartawan.

"Sebelumnya tanah tersebut pernah dipinjam kepala lampung Tanah 600, M Tahir Nasution untuk dijadikan tempat kegiatan kemasyarakatan, dan kemudian dijadikan lapangan sepak bola yang dikelola oleh oknum dari LPM," tambah Bambang.

Namun, sambung Bambang, seiring waktu berjalan, tanpa sepengetahuan ahli waris, oleh oknum anggota LPM, tanah tersebut malah dijadikan alat untuk mencari keuntungan dengan menyewakannya kepada pihak lain, untuk kegiaran Ramadhan Fair.

Ditambahkan Bambang, hal yang paling membuatnya heran, muncul surat tanah atas tanah seluas 6200 m2 milik Karjo Sutomo tersebut, dengan nama pemilik Muhammad, yang dikeluarkan Lurah Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan yang telah diganti Ahmad Bsc.

Akibat adanya surat tersebut, Sri Nurhayani lalu membuat laporan polisi di Poldasu dengan nomor laporan LP/183/II/2014/SPKT II, pada tanggal 12 Februari 2014 lalu," Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Poldasu telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah, Ahmad Bsc dan Muhammad. Dalam proses penyidikan tersebut polisi telah menahan tersangka Ahmad Bsc, sedangkan Muhammad hingga saat ini belum juga ditangkap," Ahmad telah ditahan, sementara si Muhammad belum, untuk itu kami juga berterima kasih pada pihak Poldasu," jelasnya.

Bambang meminta agar Poldasu kembali melanjutkan kasus ini supaya semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bisa ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku. Diduga banyak pihak yang terlibat karena membuat surat palsu dan meletakkan keterangan palsu dalam data otentik.

"Banyak yang terlibat ini, bisa saja Camat dan Lurah yang baru juga terlibat, karena kenapa sampai sekarang surat keterangan tanah milik klien kami belum juga dikeluarkan, bisa jadi Lurah dan Camat ada terima keuntungan dari tanah milik klien kami ini," tegasnya.

Bukan cuma itu, Bambang juga mengatakan, masyarakat di kawasan tersebut juga terkesan tidak memberi respon atas kerugian yang dialami kliennya," Mereka juga kemungkinan menghasut warga, padahal banyak warga yang tahu kalau tanah tersebut milik klien kami, karena banyak juga warga yang membeli tanah dari orangtua klien kami dulu, tapi kenapa warga tidak mau memberi keterangan kalau itu tanah milik klien kami " Tegasnya. (Hamnas)


Tidak ada komentar