Menteri BUMN Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Jakarta,Metro Sumut
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) menegakkan governance terus dilakukan, Kali ini Menteri BUMN
Dahlan Iskan merilis 12 larangan yang berlaku untuk pejabat dan pegawai
Kementerian BUMN.
Menurut Dahlan, larangan tersebut
merupakan kode etik yang bertujuan meningkatkan disiplin pegawai menjamin
terpeliharanya tata tertib, menjaga martabat, kehormatan, citra, serta
kredibilitas kementerian,menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, dan menjaga
iklim kerja yang kondusif, “ Serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja dan
perilaku yang professional ” Ungkap melalui salinan peraturan yang dikutip
kemarin (23/06).
Sementara aturan tersebut tertuang
dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik
Negara.
Dahlan menambahkan, kode etik itu
berlaku untuk menteri BUMN, calon pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS yang
bekerja di Kementerian BUMN, serta staf khusus Kementerian BUMN. “ Termasuk,
tenaga outsourcing Kementerian BUMN ” katanya.
Dia menyatakan, selanjutnya,
Kementerian BUMN membentuk majelis di tingkat kementerian untuk memeriksa dan
menetapkan sanksi bagi aparatur yang memangku jabatan struktural eselon I atau
setingkat di lingkungan kementerian bila terbukti terjadi pelanggaran kode
etik.
Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu
Hidayat menambahkan, kementerian akan membentuk majelis untuk memeriksa dan
menetapkan sanksi yang diberikan bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik
oleh aparatur yang memangku jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV
atau setingkat, dan pelaksana. “Nanti, jabatan dan pangkat anggota majelis
tidak boleh lebih rendah daripada jabatan dan pangkat aparatur yang diperiksa,”
ucapnya. Pada kesempatan terpisah, Dahlan Iskan juga mensyukuri masuknya
BUMN dalam jajaran Forbes Global 2000 sebagai perusahaan dengan kinerja terbaik,“
Menurut dia, selama ini BUMN sering diindentikkan dengan perusahaan-perusahaan
payah dan tidak bisa menjadi perusahaan besar. “Tapi, masuknya enam BUMN (dalam
Forbes Global 2000) ini menjadi bukti bahwa BUMN bisa menjadi perusahaan kelas
dunia. Tahun depan harus lebih banyak,” ujarnya saat acara “BUMN Bersyukur:
Bersama BUMN, Berprestasi Membangun Negeri” di JCC, Jakarta, kemarin.
Enam BUMN yang sudah go public
tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menempati peringkat ke-479
daftar Forbes Global 2000. Lalu, Bank Mandiri di posisi ke-488, Telkom
Indonesia di peringkat ke-726, Bank Negara Indonesia (BNI) di posisi ke-969,
Perusahaan Gas Negara (PGN) di posisi ke-1.351, dan terakhir Semen Gresik di
posisi ke-1.674.
Sebenarnya ada 10 perusahaan asal
Indonesia yang berhasil masuk jajaran Forbes Global 2000. Selain enam BUMN
tersebut, empat lainnya berasal dari swasta. Yakni, Bank Central Asia (BCA) di
posisi ke-700, Gudang Garam (ke-1.399), Bank Danamon (ke-1.636), dan Bumi
Resources (ke-1.898).(Melvy)
Post a Comment