Wali Kota Medan Nonaktif Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

Medan,Metro Sumut
Puluhan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejatisu bersama puluhan personil Brimobdasu Detasemen A, dan satu unit Baracudda berhasil menjemput Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap dari kediamannya di Jalan Sei Serayu No 56, untuk diantar ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Selasa (15/04/2014).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, terlihat saat menjemput Rahudman, petinggi kejaksaan, turut hadir penuntut umum Polem Siregar, Kasi I Intelijen Kejatisu Marcos Simare-mare,  Kasi III Intelijen Kejatisu, Bobby dan Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama Pasaribu serta puluhan personil Brimobdasu, sampai dikediaman Rahudman sekitar pukul 11.30 wib.

Sementara sesampai dipintu gerbang, para tim jaksa ini dipersilahkan masuk kediaman rahudman dikawal oleh tim security Rahudman Harahap.

Namun sesampai didalam rumah Rahudman, tim jaksa tidak langsung membawa rahudman. Bahkan dari pantauan wartawan dari pintu gerbang terjadi perbincangan serius antara jaksa dengan rahudman.

Berselang satu jam kemudian, barulah Rahudman dibawa ke dalam mobil kijang BK Inova 789 OO dibawa, yang sebelum itu personil Brimobdasu dengan senjata posisi siaga membuat pagar betis mengawal keluarnya mobil yang membawa Rahudman dari rumahnya yang berpagar kuning keemasan.

Bahkan tim kejaksaan dari Kejari Padangsidempuan dan Kejatisu juga berada di dalam mobil tanpa ada memberikan keterangan soal penjemputan rahudman yang puluhan Brimobdasu dan Baracudda.

Sementara itu, warga yang berada disekitar Sei Serayu mendadak heboh dengan kehadiran puluhan personil  Brimob dengan posisi senjata siaga dan Baracudda, semula mereka menduga ada terroris yang akan ditangkap ternyata sang walikota medan, Rahudman Harahap yang dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Nelson J Marbun SH, saat dikonfirmasi mengatakan telah resmi mengirimkan surat putusan MA ke masing-masing pihak," Sudah dikirimkan pada Jumat kemarin, begitu tiba langsung kita kirim. Itu dikirim Juru Sita pengadilan ke masing-masing, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan penasehat hukum terdakwa " Ungkap Nelson Marbun.

Namun, lanjut Nelson, tim penasehat hukum Benny cs enggan menerima surat salinan putusan, " Kita sampaikan putusannya kepenasehat hukum terpidana, tapi PHnya menolak dan mengatakan langsung saja kirim keterpidana " Kata Nelson.

Seperti informasi diperoleh, pihak kejaksaan saat ini tengah mencari keberadaan RH setelah tidak ditemukannya RH oleh Juru Sita Pengadilan Tipikor. Nelson mengaku langsung mengirimkan surat tersebut ke rumah Dinas dan rumah Pribadi terpidana.

" Kita langsung kirim kerumah RH, tapi dia(terpidana RH, red) tidak ditemukan. Jadi kita sampaikan kepada Lurah untuk memberitahu keberadaannya dan menyampaikan surat putusannya " Ujar Nelson.

Dalam putusan tim yudisial Hakim, Prof.DR Mohammad Askin,SH, MS Lumme, SH, DR Artidjo Alkostar, SH, LL.M, Panitera, berdasarkan amar putusan perkara dengan nomor register 236 K/PID.SUS/2014 menyatakan bahwa terpidana bersalah memvonis 5 tahun bui.

Dimana terpidana dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan denda sebesar 200 juta rupiah jika tidak dibayar maka denda itu digantikan hukuman 6 bulan kurungan dan  uang pengganti sebesar Rp. 480 juta subsider 1 tahun penjara Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta kepada Rahudman.(Hamnas)


Tidak ada komentar