Rahudman Harahap Walikota Medan Non Aktif Di Jebloskan Ke Penjara

Medan,Metro Sumut

Pasca penahanan Rahudman Harahap Walikota Medan non aktif, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap ke penjara. Penahanan dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya lima tahun penjara, Selasa (15/4/2014).

Informasi yang dihimpun Media ini, Eksekusi berlangsung di rumah pribadi Rahudman di Jalan Sei Serayu, Medan,  Dua mobil minibus yang membawa para jaksa masuk ke halaman dalam rumah tersebut, sementara puluhan polisi dan satu unit Barracuda milik Brimob berjaga-jaga di depan rumah.

Rahudman kemudian dimasukkan ke mobil Avanza warna putih BK 1293 IO. Seterusnya mobil melaju ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, di Tanjung Gusta, di Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Lalu lintas pun macet selama proses eksekusi itu,"Dibawa langsung ke Tanjung Gusta " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama menjawab wartawan.

Penahanan dilakukan menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 236 K/PID.SUS/2014 yang menetapkan Rahudman bersalah dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan. Vonis itu diputuskan dalam sidang pada 26 Maret 2014. Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yakni Mohammad Askin, MS Lumme dan Artidjo Alkostar.

Pada pokoknya putusan itu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang sebelumnya memvonis Rahudman Harahap bebas dalam dakwaan korupsi Rp 1,5 miliar lebih.

MA menjatuhkan vonis kurungan badan selama lima tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 480.495.500 subsider satu tahun kurungan badan. Keputusan itu juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Rahudman Harahap sebelumnya divonis bebas dalam kasus korupsi Rp 1,5 miliar dalam sidang Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (15/8/2013). Sidang itu dipimpin hakim Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari.

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan kurungan badan selama 4 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 480,4 juta, subsider 2 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti korupsi sebesar Rp 1,5 miliar lebih dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) tahun 2005, saat menjabat sekda Tapanuli Selatan.(Hamnas)

Tidak ada komentar