Koruptor Di Vonis Bebas

Medan,Metro Sumut
Ermawan Arief Budiman Mantan Manager Sektor PLN Pembangkit Cabang Belawan, resmi menghirup nafas lega meski sebelumnya menjalani masa tahanan karena dugaan keterlibatannya kasus perkara dugaan korupsi pengadaan flame tube untuk GT 1.2 Belawan, yakni Rp23,9 miliar, Selasa (08/04/2014).

Informasi yang dihimpun Media ini, Toni Kepaala Rutaang Tanjung Kusta Medan mengatakan Herwan mantan Manejer PLN Belawan bebas setelah adanya penetapan dari Majelis Hakim Tipikor," Ya, sore tadi, dia (Hermawan, red) baru saja keluar dari tahanan, setelah adanya penetapan dari majelis hakim tipikor " Kata Toni Kepala Rutan Tanjunggusta Medan.

Sementara penetapan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Klas I Medan (Rutan Tanjung Gusta) menjadi tahanan kota itu, setelah dibacakan oleh majelis hakim tipikor diketuai Jonner Manik dengan hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba, pada persidangan Senin (7/4/2014) sore kemarin.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution membenarkan bahwa terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan PLN tersebut dialihkan tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Jufri menyebutkan, ada jaminan yang diberikan  untuk pengalihan penahanan terdakwa Hermawan yakni uang sebesar kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan flame tube untuk GT 1.2 Belawan, yakni Rp23,9 miliar yang sudah disetorkan ke kas PN Medan.

Jufri mengatakan pihaknya melaksanakan penetapan hakim tipikor tersebut. “Itu kewenangan majelis hakim jadi harus kami laksanakan ” tegasnya.

Sementara Humas PN Medan, Nelson J Marbun saat dikonfirmasi sore kemarin mengenai hal ini mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari bagian tipikor PN Medan,“ Memang saya dengar-dengar dialihkan penahanan terdakwa jadi tahanan kota, dengan jaminan Rp23,9 miliar. Tapi untuk detailnya, apa pertimbangan majelis hakim saya belum tahu, belum ada diberi tahu secara resmi kepada saya ” jelasnya.


Nelson yang baru siap bersidang kemarin juga sempat menghubungi bagian kepaniteraan untuk mempertanyakan arsip penetapan pengalihan penahanan itu. “Bagian panmud juga mengatakan belum ada arsip yang masuk soal pengalihan itu, tapi informasinya sudah menyebar”, sebut Nelson usai menelepon.

Nelson menjelaskan, biasanya setelah terdakwa divonis oleh majelis hakim maka uang jaminan itu dikembalikan kepada pihak terdakwa. Seandainya dalam suatu waktu terdakwa melarikan diri, maka uang jaminan itu dapat dijadikan sebagai biaya pencarian terdakwa.

Dibutuhkan PLN
Sementara, salah seorang penasihat hukum terdakwa Hermawan, Alimas Sinaga SH kepada wartawan membenarkan klien mereka kini berstatus tahanan kota. “Iya benar dialihkan penahanannya jadi tahanan kota, Senin sore kemarin ditetapkan majelis hakim. Penetapannya No.19/Pidsus.K/2014/PN Medan”, jawabnya lewat telepon selular.


 Sinaga menegaskan, pertimbangan majelis hakim menerima permohonan pengalihan penahanan itu, karena terdakwa termasuk orang yang sangat dibutuhkan PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara (Sumut).

Katanya, selain memberikan jaminan berupa uang Rp23,9 miliar, terdakwa juga memberikan jaminan orang yakni isterinya. “Kalau jaminan yang diberikan PLN saya lupa”, tukasnya.

Disinggung sebelum ditahan terdakwa bertugas di Jakarta, apakah tidak mengganggu jalannya persidangan. Alimas menjelaskan, untuk saat ini kliennya ditugaskan di Sumut. “Memang kemarin itu dia ditugaskan di Jakarta, tapi untuk sekarang ditugaskan di Sumut untuk membantu mengatasi krisis listrik, sehingga tidak mengganggu jadwal persidangannya”, jelasnya.

Meskipun, tambahnya, terdakwa terdesak harus ke luar kota, maka harus meminta izin kepada Kejari Medan.

Sebagaimana diketahui Hermawan Arif Budiman didakwa turut merugikan negara Rp23,9 miliar atas dugaan korupsi pengadaan flame tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan pada tahun 2007. Saat itu Hermawan menjabat sebagai Manager Pembangkit Sektor  Belawan pada PLN Kitsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Rehulina Purba mengatakan, dalam perkara ini awalnya Hermawan yang mengajukan pengadaan Flame Tube DG 10530 merek Siemens untuk GT 1.2 Sektor Belawan kepada Albert Pangaribuan selaku General Manager (GM) PT PLN Kitsbu kala itu. Setelah diajukan, CV Sri Makmur ditunjuk sebagai rekanan, atau pihak yang menyuplai flame tube.

Usai penunjukkan itu, CV Sri Makmur kemudian mendatangkan barang yang dipesan. Tiba di Belawan, setelah diperiksa ternyata flame tube yang dipesan tidak sesuai kontrak. Terdapat perbedaan spesifikasi pada flame tube yang disuplai CV Sri Makmur dengan flame tube existing terpasang (lama) di GT 1.2 Belawan. Perbedaan itu diketahui oleh terdakwa Hermawan, tetapi barang tersebut tidak ditolak.

Terdakwa yang mengetahui adanya perbedaan spesifikasi pada flame tube itu kemudian melaporkannya ke PT PLN Kitsbu. Atas laporan itu, dilakukan rapat sebanyak dua kali, yakni 14 Februari dan 16 Maret 2008 untuk membahas persoalan tersebut.

Namun barang yang diterima itu dipaksakan untuk dipasang pada GT 1.2 Sektor Belawan meski tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, kata jaksa, flame tube yang seharusnya bertahan hingga 18 tahun hanya bertahan satu tahun. Dalam perkara ini lima terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.(RED)



Tidak ada komentar