Caleg Partai Golkar Di Polisikan
Medan,Metro Sumut
Meilany Hakim Nasution (33) warga
Jl. Babura Lama Medan/Dusun III Jl. Bandar Khalippah Tembung, Kec. Percut Sei
Tuan kecewa pengaduannya tidak diproses dan mendatangi Polresta Medan, Senin
(3/3) siang.
Informasi yang dihimpun Media ini, kinerja
polisi yang tidak kunjung menuntaskan kasus penggelapan yang dilaporkannya
tujuh tahun silam. Buktinya, sampai hari ini si terlapor tidak cuma bebas
berkeliaran, tapi ia juga ikut jadi Caleg.
Ditemani
kerabatnya, wanita berkulit putih itu mengaku maksud kedatangannya adalah untuk
menanyakan kejelasan kasus tersebut,” Coba kita pikirkan, laporannya sudah 7
tahun lalu, tapi hingga saat ini hasilnya belum ada. Sudah berapa Kapolres dan
Kasat yang duduk di Polresta Medan ini, Sementara si terlapor itu malah
enak-enaknya jadi caleg dari Partai Golkar, ini tidak profesional. Ini kasus
jual beli rumah warisan yang dilakukan kakak kandungku bernama Hj Apriani Hakim
Nasution ” kesalnya seraya menunjukkan bukti laporan.
Diakui
Meilany, pasca membuat laporan, ia pernah dipanggil penyidik untuk keperluan
konfrontir. Namun, sampai sekarang hasilnya tak ada. Polisi malah beralasan,
poin kedua perkara ini belum ditemukan bukti akte jual beli tanah dan bangunan
di Jl. Ahmad Rivai, Medan yang dijual terlapor. Tak hanya itu, pada 27 Februari
lalu, ia juga kembali dipanggil untuk dikonfrontir. Tapi lagi-lagi hasilnya
nihil,” Saya sudah capek untuk memperjuangkan hak saya, rumah yang menjadi
warisan orangtua kami dijual kakakku. Tapi uang penjualannya tidak dibagi kepadaku,
siapa yang mau seperti ini ” Ungkapnya.
Dijelaskan
Meilany, kasus penggelapan harta warisan ini bermula ketika Apriani menjual
salah satu rumah warisan milik orangtua mereka kepada A seharga Rp9 miliar.
Sebagai ahli waris, ia pun meminta bagian kepada kakaknya, sebagaimana tertuang
dalam satu surat notaries,“ Saat saya minta bagian dari hasil penjualan rumah
itu, tidak dikasih. Dia beralasan uangnya telah habis membayar utang. Makanya
kasus dengan delik penggelapan dalam keluarga ini saya lapor pada 5 Desember
2006 lalu dengan bukti laporan LP/ 3854/ XII/ 2006/ Tabes ” paparnya.
Ironisnya
lagi, hingga hari ini Apriani yang mencalonkan diri jadi Celeg DPRD Sumut
periode 2014-2019 itu tetap tidak punya itikad baik untuk melakukan upaya
perdamaian. “Ketika saya tanya kembali mengenai hasil penjualan rumah itu, dia
berdalih tidak ada kaitan dengan rumah. Bagianmu adalah rumah di Jl. Babura
Lama No. 8 Medan. Makanya, saya minta kepastian hukum dari polisi. Kalau memang
kasus ini di SP3 (dihentikan) atau bagaimana? Kalau pun kasus ini dihentikan,
saya akan melapor ke Mabes Polri “ Ujarnya..
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang
dikonfirmasi melalui Kanit Ekononi AKP Anthoni Simamora mengaku, kasus itu
masih dalam proses penyelidikan,“ Mereka (pelapor dan terlapor) telah
dikonfrontir. Apalagi kasusnya sudah lama. Dan, kita juga sudah memanggil saksi
-saksi. Inikan kasusnya sudah lama, jadi, pelan-pelan lagi kita periksa. Sudah
banyak saksi-saksi yang diperiksa selama ini. Intinya, kasus masih jalan ” Kata
mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan itu.(RED)
Post a Comment