Kasus Korupsi RP 7,8 M Dinas Perikan Rokan Hilir



Rokan Hilir,Metro Sumut News
Amrizal Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau dihukum satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru beberapa waktu yang lalu. Menyusul anak buahnya, Tri Jonsuardi selaku Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti melakukan korupsi.

Informasi yang dihimpun Media ini selain dijatuhi hukuman penjara,Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrizal, terdakwa Tri Jonsuardi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara, kalau denda tidak dibayar “ Katanya.

Sementara didalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Tri Jonsuardi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, proyek pengadaan kapal patroli cepat (KPC) Sembilang di Dinas Perikanan Kelautan kabupaten Rokan hilil tahun 2006 senilai Rp7,8 miliar lebih secara bersama-sama," Oleh karena itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP," kata Masrizal dalam persidangan, Riau, Selasa (27/8).
Putusan yang diambil pihaknya, dinilai sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan. "Selain itu, putusan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan " Ungkapnya.

Hukuman yang diberikan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Riana. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Amrizal selaku Kepala Dinas di Diskanlut Rohil, bersama dengan Tri jonsuardi (penuntutan terpisah) selaku PPTK, dan Ngurah Ayu Happy Susilawati selaku Direktur PT Krida Kreasi Tirtasarana (DPO) dan kontraktor, telah berkorporasi memperkaya diri sediri, dalam proyek pengadaan kapal pengawas di Diskanlut.

Terdakwa Amrizal selaku Pengguna Anggaran (PA) dan terdakwa Trijonsuardi, selaku PPTK melaksanakan kegiatan proyek pengadaan kapal pengawas dengan nama KPC Sembilang, yang dianggarkan tahun 2006 lalu senilai Rp7,8 miliar, tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga negara telah dirugikan sebesar Rp1.399.378.400.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Karena, KPC yang dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berukuran 5 X 20 meter, dengan kontruksi menggunakan fiberglass dengan peralatan radio, radar serta fasilitas alat pendingin yang tergolong canggih dan mewah itu, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, kapal patroli ini dinyatakan tidak layak berlayar.(RED)

Tidak ada komentar