Kasus Korupsi RP 7,8 M Dinas Perikan Rokan Hilir
Rokan Hilir,Metro Sumut News
Amrizal Kepala Dinas Perikanan dan
Kelautan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Propinsi Riau dihukum
satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru beberapa waktu yang
lalu. Menyusul anak buahnya, Tri Jonsuardi selaku Penyuluh Perikanan Tenaga
Kontrak (PPTK) yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim,
karena terbukti melakukan korupsi.
Informasi yang dihimpun Media ini selain
dijatuhi hukuman penjara,Majelis Hakim yang diketuai oleh Masrizal, terdakwa
Tri Jonsuardi juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan
penjara, kalau denda tidak dibayar “ Katanya.
Sementara didalam amar putusannya
mengatakan, terdakwa Tri Jonsuardi terbukti secara sah bersalah melakukan
tindak pidana korupsi, proyek pengadaan kapal patroli cepat (KPC) Sembilang di
Dinas Perikanan Kelautan kabupaten Rokan hilil tahun 2006 senilai Rp7,8 miliar
lebih secara bersama-sama," Oleh karena itu, terdakwa terbukti melanggar
pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1
KUHP," kata Masrizal dalam persidangan, Riau, Selasa (27/8).
Putusan yang diambil pihaknya,
dinilai sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan.
"Selain itu, putusan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang
memberatkan dan hal yang meringankan " Ungkapnya.
Hukuman yang diberikan Majelis Hakim
tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan
Riana. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta
denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti diketahui, kasus tersebut
berawal saat Amrizal selaku Kepala Dinas di Diskanlut Rohil, bersama dengan Tri
jonsuardi (penuntutan terpisah) selaku PPTK, dan Ngurah Ayu Happy Susilawati
selaku Direktur PT Krida Kreasi Tirtasarana (DPO) dan kontraktor, telah
berkorporasi memperkaya diri sediri, dalam proyek pengadaan kapal pengawas di
Diskanlut.
Terdakwa Amrizal selaku Pengguna
Anggaran (PA) dan terdakwa Trijonsuardi, selaku PPTK melaksanakan kegiatan
proyek pengadaan kapal pengawas dengan nama KPC Sembilang, yang dianggarkan
tahun 2006 lalu senilai Rp7,8 miliar, tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga
negara telah dirugikan sebesar Rp1.399.378.400.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil
audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Karena, KPC yang
dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),
berukuran 5 X 20 meter, dengan kontruksi menggunakan fiberglass dengan
peralatan radio, radar serta fasilitas alat pendingin yang tergolong canggih
dan mewah itu, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, kapal
patroli ini dinyatakan tidak layak berlayar.(RED)
Post a Comment